Kamis, 19 April 2012

Kebohongan Publik

Pemerintah selama ini banyak melakukan kebohongan publik, baik melalui janji maupun wacana hendak memberantas korupsi. Para pakar pun memberikan sumbangan wacana untuk memberantas korupsi. Namun, kenyataannya korupsi kian menggurita.Berikut salah satu wacana pemberantasan korupsi, seperti di tulis dalam Sindo.

Hukum Berat Pelaku KorupsiPDFPrint
Thursday, 19 April 2012
JAKARTA– Aparat penegak hukum perlu melakukan terobosan untuk membuat efek penjeraan bagi koruptor dan orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi.

Kuncinya adalah komitmen mengungkap kasus korupsi yang ada, terutama terkait dengan korupsi politik, dan konsistensi untuk memberikan hukuman maksimal,bahkan hingga hukuman mati. Pendapat yang disampaikan Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho merespons keprihatinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang korupsi di Indonesia yang semakin sistemik dan brutal.



Oce Madril menyebut, terobosan hukum maksimal bisa diwujudkan dengan mengambil hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikannya pada negara, juga dengan mewajibkan kerja sosial atau larangan untuk mengikuti kegiatan politik dalam jangka waktu tertentu. Kerja sosial bagi narapidana korupsi,menurut dia, akan memberikan efek malu kepada para pelaku dan bahkan keluarga. “Bisa juga aparat penegak hukum memberikan batasan minimal bagi kasus-kasus korupsi.

Hukumannya minimal lima atau 10 tahun penjara,bergantung besar-kecilnya nilai korupsi.” ”Harus ada pidana minimal dan ditambah dengan hukuman kerja sosial serta dilarang ikut kegiatan politik dalam jangka waktu tertentu,”ungkapnya. Adapun Emerson Yuntho mengusulkan hakim memberikan pidana maksimal dan menempatkan para narapidana korupsi ke Nusakambangan.

Dia juga menekankan perlunya aparat hukum khususnya lembaga yang mempunyai kewenangan eksekusi hukuman untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi bagi narapidana korupsi setelah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap. “Kecepatan eksekusi hukuman menunjukkan bahwa aparat tidak bermain-main dengan kasus korupsi.Semua lini aparat hukum, mulai para penyidik,penuntut,dan hakim bersinergi untuk menegakan rasa keadilan masyarakat.

Semua harus mempunyai komitmen jelas tentang pemberantasan korupsi,”katanya. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasandan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menilai, pemberian hukuman berat atau hukuman mati bukan merupakan faktor utama dalam keberhasilan pemberantasan korupsi. “Yang paling penting bagaimana perangkat perangkat ini bisa ditransparansikan, dan yang bisa menjadi polisi paling baik itu adalah masyarakat,”ucapnya di Istana Wapres,Jakarta.

Pemerintah dalam waktu dekat bahkan akan menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Kuntoro menjelaskan, Stranas PPK akan efektif berlaku selama masa empat pemerintahan atau sampai 2025.“Ini bisa efektif selama empat pemerintahan, dan kita harapkan awal bulan depan sudah diluncurkan, ”katanya. Stranas PPK ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Inti Stranas PPK antara lain pemberantasan korupsi dan elemenelemen yang berkenaan pada persepsi korupsi dan integritas seluruh aparat di Indonesia. “Strategi pencegahan masih menjadi strategi utama dalam Stranas PPK dengan fokus untuk mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara,” tandasnya. Kuntoro menjelaskan, keberhasilan dari Stranas PPK dapat diukur berdasarkan tiga indikator keberhasilan utama.

Ketiga indeks itu adalah peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia, kesesuaian antara pengaturan antikorupsi di Indonesia dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), serta Sistem Integritas Nasional yang dikembangkan oleh KPK. ● mn latief/ krisiandi sacawisastra/ rarasati syarief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar